Scroll untuk baca artikel
Pemilu 2024

Dianggap Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dua Orang Komisioner Bawaslu Purworejo dan Satu Orang Komisioner Bawaslu Propinsi Diadukan ke DKPP

80
×

Dianggap Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dua Orang Komisioner Bawaslu Purworejo dan Satu Orang Komisioner Bawaslu Propinsi Diadukan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Muhammad Abdullah, Purnomosidi dan Rinto Haryadi
Muhammad Abdullah, Purnomosidi dan Rinto Haryadi

PURWOREJO, purworejo24.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (13/5/2024) kemarin.

Perkara itu diadukan oleh Muhamad Abdullah (Caleg sekaligus anggota DPRD Purworejo dari Partai Nasdem) yang memberikan kuasa kepada M. Imam Nasef, Ervan Susilo Adi Mamonto, Fakhry Rizal Rozaldy, M. Fahmi Sungkar, dan Regio Alfala Rayandra.

Dalam perkara itu, Muhamad Abdullah mengadukan Rinto Hariyadi (Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo) dan Purnomosidi (Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo) sebagai Teradu I dan II. Serta mengadukan Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) sebagai Teradu III.

Benar memang saya melalui kuasa hukum telah mengadukan dua orang Komisioner Bawaslu Purworejo dan satu orang Komisioner Bawaslu Propinsi ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik ketika menangani masalah pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada saya. Tapi yang perlu kami jelaskan dan kami tekankan, laporan saya yang ke DKPP itu spiritnya dari saya tidak untuk menyalahkan teradu, tetapi boleh dibilang saya itu hanya mencoba apakah setiap laporan itu akan ditindak lanjuti atau tidak oleh DKPP, nah terbukti ternyata kemarin ada panggilan sidang, baik teradu maupun pengadu dan disertai saksi- saksi, diundang di Semarang, oleh para hakim DKPP, sehingga saya menyimpulkan aduan masyarakat ini cukup direspon baik oleh DKPP,” kata Muhammad Abdullah, saat ditemui di gedung DPRD Purworejo, pada Selasa (14/5/2024).

Abdullah berharap para komisioner yang diadukan tersebut tidak melanggar kode etik, dan tidak mendapatkan sanksi apapun. Karena memang Abdullah dari tujuanya bukan untuk mengadukan mereka supaya mendapatkan sanksi tetapi hanya untuk menguji soal pelaporan masyarakat terhadap DKPP hingga sejauh mana penangananya.

Kalau saya punya niat agar para Komisioner ini diadukan ke DKPP, untuk mendapatkan sanksi tentu yang saya laporkan bukan kasus terkait dengan penanganan saya. Kalau yang saya laporkan adalah soal penanganan kasus di salah satu desa di Kecamatan Kemiri, dan kemudian kasus yang terjadi di Kecamatan Loano, tepatnya di Banyuasin, saya yakin pasti mereka kena. Bukti otentik pelanggaranya berat dan peran Komisioner disitu justru tidak memberikan edukasi, tetapi karena kembali lagi saya niatnya tidak ingin mereka dihukum, maka yang saya laporkan adalah sekedar kasus ecek- ecek yang dimana niatan saya hanya menguji seperti apa respon DKPP ketika ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Purnomosidi bersama Rinto Haryadi, saat ditemui dikantor Bawaslu Purworejo, mengaku hadir dan mengikuti persidangan sebagai bentuk sikap taat hukum terhadap aduan yang diberikan.

Kemarin kita hadir dipersidangan, tidak hanya berdua dari Purworejo, tetapi kita berenam, bersama dari Kejaksaan Negeri Purworejo dan dari Kepolisian Polres Purworejo, karena atas nama Gakkumdu sebagai lembaga penanganan tindak pidana pemilu,” kata Purnomosidi.

Bawaslu diadukan oleh Abdullah terkait bersikap tidak profesional sebagai pengawas pemilu, dengan menyampaikan komentar di luar persidangan yang tidak sesuai fakta, data, dan informasi yang akurat dalam persidangan. Selain itu, teradu juga didalilkan melakukan penanganan pelanggaran dengan cara yang tidak sah dan di luar prosedur serta memberikan informasi bohong, tidak sesuai fakta, sekaligus fitnah terkait putusan Pengadilan Purworejo atas kasus yang dialami Pengadu.

Perkara yang diadukan ya diantaranya tentang Informasi dari media melalui berita, lalu penulusuran atau prosedur temuan, pencegahan dan soal mencari NIK,” katanya.

Adapun agenda sidang pada Senin (13/5/2024) adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Adapun kesimpulan dan keputusan sidang baru akan diberikan beberapa hari kedepan melalui surat maupun email kepada Pengadu dan Teradu.

Prinsipnya Bawaslu Purworejo akan menjalani proses sidang DKPP dengan baik. Dan akan menghormati keputusan DKPP. Apapun keputusannya,” pungkas Rinto. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.