Sesuai Perda, Tarif Parkir di Purworejo Tidak Ada Kenaikan selama Libur Lebaran

oleh -
oleh
Salah satu tempat parkir didepan pasar
Salah satu tempat parkir didepan pasar

PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir baik di Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU) di wilayah Kabupaten Purworejo, selama masa libur Lebaran 1445 H/2024 M ini. Tarif parkir akan tetap berlaku sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kebijakan parkir selama lebaran tidak ada perubahan karena dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11/2023 baik Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU) tidak ada perubahan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, S.E.,M.M, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/4/2024).

Namun demikian, lanjutnya, di masa akhir Ramadhan dan libur lebaran ini, target dari Dinhub Kabupaten Purworejo kepada juru parkir dan koordinator parkir memang dinaikkan melihat dari potensi parkir selama waktu tersebut kendaraan yang parkir juga lebih banyak.

Kami berharap warga yang menggunakan fasilitas parkir dapat merasa nyaman dan aman dengan adanya petugas Dinhub yang melakukan pengawasan dan evaluasi berkala. Mintalah karcis parkir kepada juru parkir dan silakan laporkan jika ada penyelewengan tarif parkir sesuai Perda,” tegas Fithri.

Disebutkan, di Kabupaten Purworejo parkir dibagi menjadi dua jenis, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU). Adapun kantong parkir khusus ada di 5 titik lokasi diantaranya GOR Sarwo Edhi Wibowo, RS Tjitrowardojo, RS Tjokronegoro, Kolam Renang Artha Tirta dan Goa Seplawan. Sedangkan parkir tepi jalan umum ada sekitar 150an titik terbagi dalam 7 rayon (5 rayon di Purworejo dan 2 rayon di Kutoarjo) dengan 300an juru parkir dimana setoran per bulan sampai dengan 500an juta mengingat target retribusi parkir sebesar 9,6 Milyar.

Pembayaran parkir dimanapun wajib dengan menyertakan karcis parkir oleh juru parkir. Terkait dengan juru parkir yang tidak disiplin sesuai SOP yang ada maka akan ada pembinaan dan evaluasi, jika memang tidak dapat dikendalikan maka kami akan mengganti juru parkir tersebut,” jelasnya.

Fithri berpesan kepada warga masyarakat, tetap menggunakan fasilitas parkir yang resmi dan mintalah karcis manakala parkir, jika tidak diberikan karcis, warga dipersilakan melaporkan melalui Porjo atau call center Dinhub, sebagai bahan evaluasi koordinator parkir dan juru parkir yang bersangkutan.

Fithri juga berharap ke depan, bahwa parkir sebagai salah satu andalan PAD Kabupaten Purworejo dapat memenuhi target atau setidaknya ada progres yang ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan mengingat bahwa yang ditargetkan ini cukup besar jika dibanding dengan daerah kabupaten kota lainnya.

Harapan lainnya juga kami mengajak juru parkir untuk merubah mindset bahwa juru parkir ini mitra Dinas Perhubungan untuk membangun Purworejo dari sisi pendapatan daerah sehingga kami juga selain berterima kasih kepada mereka juga harapannya dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik agar dapat saling berkolaborasi untuk mencapai target dan layanan kepada pengguna fasilitas parkir lebih nyaman dan aman. Kepada masyarakat kami juga mengucapkan terimakasih atas masukan dan evaluasi agar layanan parkir lebih baik lagi,” harapnya. (P24/wid)