Scroll untuk baca artikel
EkonomiHukumPemerintahan

Bahas Tentang Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pansus 58 DPRD Purworejo Gelar Public Hearing Bersama PKL

98
×

Bahas Tentang Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pansus 58 DPRD Purworejo Gelar Public Hearing Bersama PKL

Sebarkan artikel ini
Suasana Public Hearing antara pansus 58 bersama PKL di ruang rapat gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (3/4/2024)
Suasana Public Hearing antara pansus 58 bersama PKL di ruang rapat gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (3/4/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Panitia Khusus (Pansus) 58 DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan Public Hearing atau dengar pendapat umum membahas tentang Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) antara Pansus, OPD terkait dengan perwakilan PKL se Kabupaten Purworejo, di ruang rapat gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (3/4/2024) sore.

Dengar pendapat bersama para PKL dilakukan guna menampung keluhan- keluhan PKL atau persoalan- persoalan PKL selama ini, yang kemudian ditampung sekaligus juga diberikan pengertian, ketika mereka misalnya meminta atau berharap berdagang ditempat- tempat tertentu tapi kenapa tidak diperbolehkan, agar bisa berjalan dengan baik, kondusif, semua bisa memahami, demi masa depan, demi keindahan, dan demi kenyamanan para PKL itu sendiri.

Perda PKL ini sangat penting karena menyangkut penataan dan pemberdayaan. Penataan bagaimana PKL bisa ditata dengan baik, karena harus kita akui bahwa kehadiran PKL ini diseluruh kabupaten, diseluruh kota manapun pasti akan ada sekaligus untuk menyemarakkan kota, roda ekonomi, tapi kalau sisi lain PKL itu tak bisa ditata dengan baik, akan menimbulkan ketidakindahan kota, kekotoran kota dan lain sebagainya. Maka dengan Perda ini harapan kedepan PKL dapat ditata dengan baik, mereka dapat berdagang dengan baik, mereka juga dapat mencari rejeki dengan tenang, tapi disisi lain keindahan, kenyamanan kota tetap dapat tertata,” kata Ketua Pansus 58, yang juga sebagai wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, saat ditemui usai pertemuan dengan PKL.

Persoalan yang muncul dalam pertemuan itu adalah soal zona. Dimana terkait PKL ini ada 3 zona, yaitu zona hijau, yaitu tempat- tempat yang boleh untuk PKL, lalu ada zona kuning yaitu boleh berdagang hanya sementara waktu karena terjadi pemindahan, atau penertiban di suatu tempat kemudian ada zona merah yaitu zona dimana tempat itu sama sekali tidak diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL

Persoalan yang muncul adalah mereka rata- rata menginginkan PKL diberikan tempat di titik- titik setrategis di jantung kota. Diseputaran alun- alun misalnya, nah yang kita tau, fasilitas- fasilitas publik di jantung kota ini merupakan suatu keindahan suatu kota yang menjadi sorotan yang utama. Maka ada tempat- tempat tertentu yang tidak memungkinkan PKL diperbolehkan berdagang di tempat tersebut demi menjaga kenyamanan seluruh masyarakat, karena fasilitas publik itu adalah milik kita semua, milik seluruh masyarakat, milik PKL juga warga masyarakat yang lain, semua dapat menikmati tapi tempat- tempat tertentu itu memang tidak diperbolehkan itu semata- mata agar keindahan kota tetap terjaga,” jelasnya.

Perda Penataan PKL itu, lanjutnya, muncul karena memang sampai hari ini Purworejo belum memiliki Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Yang ada baru diatur melalui Peraturan Bupati, padahal Perda Penataan PKL adalah amanat Peraturan Presiden.

Nah saya juga melihat PKL kita ada yang sudah ditempatkan dilokasi- lokasi zona yang baik, artinya memang mereka berdagang ditempat- tempat yang boleh berjualan, dengan Perda ini bagaimana nanti menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata PKL sekaligus menjadi payung hukum bagi PKL itu sendiri untuk mendapatkan hak- haknya sebagai PKL, karena mereka nanti juga akan mendapatkan pemberdayaan baik itu mengenai pelatihan, pengurusan ijin usaha, kemudian peningkatan kapasitas pedagang dan lain sebagainya,” terangnya.

Disampaikan, kedepan pemerintah memiliki program membangun tempat- tempat khusus PKL. Dalam waktu yang tidak lama akan dirancang pembangunan tempat berjualan PKL, terutama untuk memindah pedagang yang ada dijalan Pramuka. Mereka nantinya akan ditempatkan tidak jauh dari lokasi pasar Purworejo.

Tahun ini dilakukan penyusunan DED, atau perencanaanya, kemungkinan tahun 2026 akan dibangun selter atau tempat PKL dilokasi yang ditentukan. Mereka yang akan dipindah adalah pedagang yang sudah terdata, terdaftar, telah memiliki NIB, yang berada di seputaran jalan Pramuka, atau pedagang- pedagang buah itu, yang akan kita geser disana menjadi sentra buah dilokasi yang baru,” ujarnya.

Abdullah berharap kedepan para PKL itu dapat berdagang dengan nyaman, aman, mereka juga dapat mengais rejeki dengan baik, tapi keindahan kota tetap terjaga, kenyamanan masyarakat pengguna jalan, pengguna trotoar itu dapat terlindungi, dan seluruh masyarakat dapat tentram, damai dan nyaman. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.