PURWOREJO, purworejo24.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal itu diwujudkan melalu Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024 lalu.
Dengan munculnya peraturan baru itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo yang juga sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Purworejo Periode 2023-2028, Wasit Diono, mengaku kaget dan menyayangkan atas terbitnya Permendikbud itu. Namun demikian pihaknya akan mengikuti, lantaran telah menjadi aturan yang baru dalam berlaku dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
“Khususnya untuk masyarakat Purworejo mungkin dengan terbitnya Permendikbid terbaru yaitu no 12 tahun 2024 ini ya agak kaget, karena Purworejo itu punya sejarah tersendiri tentang pramuka yaitu satu- satunya kabupaten di Indonesia yang menyatakan Purworejo sebagai Kabupaten Pramuka. Sehingga untuk menyatakan sikap sebagai Kabupaten Pramuka, pada setiap tanggal 14 Agustus itu setiap pegawai negeri atau ASN yang ada di Kabupaten Purworejo harus memakai seragam pramuka. Saya jujur karena saya melihatnya Pramuka itu nilainya positif ya menyayangkan dengan terbitnya Permendikbud yang baru itu,” kata Wasit Diono, saat ditemui di kantor Dindikbud Kabupaten Purworejo, pada Senin (1/4/2024).
Menurutnya, dengan terbitnya Permendikbud no 12 tahun 2024 yang menyatakan bahwa dengan berlakunya kurikulum merdeka, satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk nemilih atau tidak diatur pada mapel tersendiri, maka dengan kebijakan Ektrakurikuler Pramuka yang menjadi tidak wajib itu, dinas secara prinsip akan mengikuti aturan yang berlaku, nanun demikian tentu saja nanti akan ada evaluasi tentang keberlanjutanya.
“Satu sisi kalau saya melihat Pramuka ini adalah penting, karena Pramuka ini adalah kegiatan untuk pembentukan karakter bangsa yang dimulai dari anak- anak, karena akan dilatih kedisiplinan, kecerdasan hati yang mulia, bukan saja intelektual saja tapi disana dilatih kepribadian dan lain sebagainya, maka ada 10 Dasa Darma Pramuka, kejujuran, cinta kasih, dan lainya yang masih banyak lagi,” ujarnya.
Meskipun Pramuka itu masih dibutuhkan dan penting, namun dengan Permendikbud yang baru tentunya dinas akan mengikuti. Meski demikian dinas juga akan mengambil sikap yaitu mengajak para satuan pendidikan di Purworejo baik dari tingkat SD maupun SMP untuk menghimbau kepada siswanya agar tetap mengikuti kegiatan Pramuka meskipun tidak wajib.
“Harapan kami anak- anak masih ikut Pramuka meskipun tidak wajib namun ikut, kegiatan Pramuka yang bahagia artinya disana nanti anak- anak masih diberikan materi tentang pramuka. Kalau wajib kan sesuai aturan kami tidak boleh memaksa dan kami tidak berani, karena aturan sudah berbunyi jika Ektrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib dan kita tidak berani untuk memaksa anak. Tapi saya ingin nanti para Kepala Sekolah memberikan himbauanya secara persuasif atau membujuk bagaimana agar anak- anak ini masih mau ikut Pramuka walau sudah tidak wajib. Insyaallah dengan kegiatan Pramuka akan membentuk kader- kader bangsa yang baik, yang berawal dari Pramuka,” jelasnya.
Kegiatan Pramuka, lanjutnya, merupakan kegiatan yang tidak hanya menjadi pembelajaran diluar kelas, namun Pramuka adalah pemberian ilmu diluar kelas dan juga kegiatan praktek dilapangan.
“Satu lagi mungkin perlu diketahui, yang belum dicabut yaitu terkait undang- undang no 12 tahun 2010, tentang Kepramukaan, ini ada undang- undangnya, dan tentu dengan adanya Permendikbud yang baru, harusnya undang- undang juga dirubah. La ini tentunya sebelum mempelajari Permendikbud yang baru ini, tapi sudah cukup lama kami belum membaca lagi, dalam undang- undang masih jelas mengatakan masih perlunya Kepramukaan. Oleh karena itu pemerintah masih butuh menyesuaikan dengan merubah undang- undang agar nanti menjadi semakin jelas dalam penerapanya,” jelasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.