PURWOREJO, purworejo24.com – Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, yang berlokasi di Kelurahan Baledono, Purworejo dan Kelurahan Kutoarjo, akan direhap ditahun 2024 ini.
Kedua RPH yang merupakan hasil bangunan pada zaman Belanda dan menjadi salah satu Cagar Budaya di Purworejo itu, akan direhab setelah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN senilai masing- masing 1 Miliyar lebih.
“Untuk rehap RPH itu kita dapat 2 paket tahun ini yaitu di RPH Baledono dan RPH Kutoarjo. Sebenarnya awalnya itu kita mengajukanya hanya untuk ipalnya saja atau instalasi pengolah air limbah, karena dari dulu sudah ada ipalnya tapi tidak berfungsi secara optimal, terus kita mengajukan itu, beberapa waktu belum gol- gol, alhamdulillah ditahun ini dapat DAK, tapi ternyata satu paket dengan rehab,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, drh. Sri Widarti MM, pada Sabtu (30/3/2024).
Dengan mendapat DAK itu, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada dinas untuk bisa meningkatkan kwalitas bahan pangan yang dihasilkan dari dua RPH itu, dengan harapan ijin sanitasi dari baik lingkungan maupun hasil produknya bisa lebih terjamin.
“Dinas sebenarnya memiliki tiga RPH tapi yang satu RPH dengan lokasi di Kemiri sudah tidak ada jagalnya dan akhirnya berhenti. Sekarang hanya tinggal dua RPH yang aktif,” ungkapnya.
Dalam pekerjaan rehab ini, nantinya akan ada penambahan sejumlah fasilitas di RPH, diantaranya pembenahan kandang istirahat ternak kemudian dari tempat ruang pemotongan itu juga dibenahi lagi sehingga lebih hieginis dan juga ipal yang diperbaiki agar menjadi lebih bagus lagi.
“Terakhir itu yang Kutoarjo direhab ditahun 2017 tapi dulu anggaranya dari APBD jadi terbatas yang Purworejo juga sama, jadi belum maksimal, kalau ini nantinya baik kantor, ruang pemotongan, nanti ada tambahan- tambahan bangunan fasilitas lain,” ujarnya.
Dijelaskan, dua RPH yang akan direhab merupakan bangunan cagar budaya, yaitu hasil pembangunan dimasa penjajahan Belanda. Nantinya dua RPH itu tidak dilakukan rehab secara total atau dibongkar secara keseluruhan, bahkan tidak diperbolehkan merubah bentuk dari aslinya.
“Kemarin kita sempat mendatangkan petugas dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah yang ada di Prambanan untuk berkonsultasi dan melakukan observasi mana saja yang boleh dirubah dan mana saja tidak boleh dirubah,” jelasnya.
Untuk RPH Purworejo sendiri memiliki kapasitas dua kandang yang bisa menampung hingga 8 ekor sapi dan 12 ekor sapi.
“Harapanya dengan pembangunan RPH ini nantinya jaminan untuk asal hewan yang aman dan sehat ini bisa terlaksana lebih baik lagi sehingga bisa menjamin ketentraman bagi masyarakat atau konsumen di Kabupaten Purworejo,” harapnya. (P24/wid).
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.