PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan perhatian serius terhadap puluhan karyawan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, yang mengalami pemutusan kerja, menyusul telah dicabut ijin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 20 Februari 2024 lalu.
Selain dicabut ijin usahanya, BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan, Pangenjurutengah, Kecamatan/ Kabupaten Purworejo itu juga telah dilikuidasi lantaran mengalami kegagalan atau bangkrut. Hal itu pastinya berimbas pada seluruh karyawan yang ada sehingga mereka tak bisa bekerja lagi di BPR itu lantaran telah ditutup usahanya.
Atas kejadian itu, Pemkab memberikan dukungan yaitu karyawan BPR Bank Purworejo akan menjadi prioritas bagi instansi yang akan melakukan rekruitmen pegawai jika ada lowongan pekerjaan nantinya.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, mengatakan, dukungan dan perhatian itu disampaikan oleh Pemkab Purworejo, setelah bertemu atau audiensi dengan perwakilan karyawan eks BPR Bank Purworejo, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan yang berjumlah 5 orang diterima oleh Pj. Sekda Purworejo, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, didampingi oleh Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, Kepala Disperintransnaker, Dr. Sukmo Widi Harwanto, SH, MM,, Pimpinan BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Laporan hasil pertemuan dengan Karyawan Perumda BPR Bank Purworejo Pasca Likuidasi, ada peluang bagi eks karyawan, diantaranya BLUD Puskesmas dan RSUD Dr. Tjitrowardojo sudah mempunyai Peraturan Bupati tentang Rekruitmen dan akan memberikan prioritas ketika melaksanakan rekruitmen pegawai BLUD. Lalu PT BPR BKK Purworejo (Perseroda) akan melaksanakan rekruitmen pegawai pada semester 2 tahun 2024 dimana dalam persyaratan adalah mempunyai pengalaman kerja di perbankan,” ungkap Anggit Wahyu Nugroho, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2024).
Dalam laporan itu juga disebutkan, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dan Bank Jateng tidak mempunyai kewenangan untuk rekruitmen mandiri. Namun demikian bila ada rekruitmen akan menghubungi PIC dari eks karyawan Bank Purworejo.
Sementara itu, Dinas Perintransnaker berkomitmen mendampingi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.untuk mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Eks karyawan juga akan diikutsertakan dalam Program Siap Kerja.
“Bahwa pertemuan itu bertujuan memberikan dukungan pada eks karyawan Bank Purworejo dan menjadi prioritas bagi instansi yang akan melakukan rekruitmen pegawai, karena mereka adalah SDM yang sudah terlatih dan siap kerja,” jelas Anggit. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.