PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, membuat kebijakan atau aturan yaitu tempat hiburan atau karaoke boleh buka selama bulan puasa atau Ramadhan.
Kebijakan itu diberlakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara paguyuban karaoke, Polres/Kodim 0708 Purworejo, dinas terkait dan FKUB.
Meski boleh buka selama Ramadhan, namun Pemkab tetap melarang penyedian minuman keras di tempat hiburan atau karaoke, dan pengelola diharapkan lebih toleransi terhadap umat muslim yang melaksanakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan.
“Untuk kegiatan kita, kemarin sebelum puasa kita sudah mengumpulkan teman- teman dari paguyuban karaoke, Polres dan Kodim, lalu dinas terkait juga FKUB, untuk membuat suatu kesepakatan terkait dengan aturan main dibulan ramadhan 1445 H/ 2024 Masehi ini, kemarin disepakati karaoke tetep boleh buka, tapi pada awal min 1 dan plus 2 puasa mereka tutup, juga H-1 dan H+2 lebaran juga tutup, juga pada saat Nuzulul Quran,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos.,M.Si, saat ditemui dikantornya,, pada Jumat (22/3/2024).
Meski diijinkan buka, lanjutnya, tempat hiburan atau karaoke, sesuai kesepakatan hanya boleh buka pada pukul 9 malam atau 21.00 wib hingga pukul 12 malam atau 00.00 wib, setiap harinya.
Disebutkan, ada sekitar 22 tempat hiburan karaoke yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Untuk himbauan itu kemarin kita mohonkan untuk disebarluaskan kepada semua pelanggannya,” jelasnya.
Terkait Ramadhan, Satpol PP dan Damkar Purworejo juga menghimbau kepada pemilik warung makan yang buka dan melayani warga yang tidak berpuasa untuk memberikan tolerasi kepada umat muslim yang berpuasa dengan cara menutup warung dengan tirai, sehingga tidak terlihat terbuka dan menghormati yang warga berpuasa.
“Tadi malam kita melakukan kegiatan monitoring, ternyata masih kita temukan di daerah Purwodadi yang masih menjual miras, ada sekitar 60an botol lebih dan dari beberapa lokasi ada 100an botol lebih miras yang kita sita. Juga ada karaoke yang buka diluar ketentuan waktu yang ditentukan, namun semalam sudah kita peringatkan,” katanya.
Selain monitoring tempat hiburan karaoke, Satpol PP dan Damkar Purworejo juga melakukan razia terhadap sejumlah hotel melati yang ada di Purworejo, hasilnya petugas masih menemukan satu pasangan yang bukan suami istri atau ilegal dan juga petugas mendapati 6 anak yang mabuk mabukan di tepi sungai atau kali di daerah Purwodadi.
“Mereka langsung kita berikan pembinaan, dan untuk pasangan ilegal sudah kita data, besok Senin kita panggil ke kantor untuk kita berikan pembinaan,” ujarnya.
Monitoring dan razia, tambahnya, masih akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo secara berkala dan temporer kedepanya. Satpol PP dan Damkar Purworejo berkomitmen akan menegakkan aturan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk bisa menjaga kekhusukan ibadah secara baik dibulan Ramadhan, hal- hal yang tentunya melanggar syariat atau norma- norma bulan Ramadhan ya dihindari agar tidak mengganggu kekhusukan umat muslim lain yang menjalankan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan ini,” pesanya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.