Scroll untuk baca artikel
EkonomiPemerintahanSeni BudayaSosial

Menambah Kwalitas, 194 Group Kesenian di Purworejo Terima Bantuan Hibah Alat Kesenian

91
×

Menambah Kwalitas, 194 Group Kesenian di Purworejo Terima Bantuan Hibah Alat Kesenian

Sebarkan artikel ini
Simbolis Plt Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti menyerahkan bantuan hibah alat kesenian kepada group penerima bantuan di Gedung Ganesa Convention Hall, pada Jumat (1/12/2023)

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menyerahkan hibah alat kesenian kepada 194 grup kesenian, di Gedung Ganesa Convention Hall, pada Jumat (1/12/2023).

Berkesempatan hadir dan menyerahkan bantuan secara simbolis oleh Plt Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH kepada sejumlah perwakilan kelompok seni penerima bantuan di Kabupaten Purworejo.

Tampak hadir menyertai yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, S.Sos, Anggota Komisi IV, Hendrikus Karel, SYC, OPD terkait, tamu undangan dan perwakilan group penerima bantuan hibah alat kesenian.

Bantuan tersebut di berikan dengan harapan dapat menambah kwalitas group dan memotivasi para pelaku seni untuk terus berkarya dan melestarikan kesenian daerah di Kabupaten Purworejo.

Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih, mengatakan, penerima hibah alat kesenian ditahun 2023 ini ada 194 group kesenian. Berbagai macam alat kesenian diberikan sesuai dengan alat yang diminta dan sesuai dengan kebutuhan masing- masing serta melalui proses verifikasi sehingga diberikan pada hari Jumat ini.

“Semua berupa barang, jadi macam- macam ya misal kelompok Hadroh ya ada rebana, ada spiker dan lain sebagainya, kalau kelompok kesenian Jaran Kepang berarti ada angklung, ada kendang dan lainya,” kata Woro saat dikonfirmasi disela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan pemberian bantuan hibah alat kesenian itu dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan. Namun demikian dalam bantuan hibah itu tidak boleh menerima dua kali berturut- turut, namun bergantian dengan yang lainya.

“Lalu prosesnya juga dari group- group kesenian yang membuat proposal ditujukan ke Bupati, jadi kemudian dari bupati itu turun disposisi ke OPD masing- masing atau OPD yang terkait,” lanjutnya.

Bantuan hibah alat kesenian itu diberikan dengan tujuan agar group penerima bantuan bisa semakin bertambah kwalitasnya, dan akhirnya akan ada peningkatan pendapatan bagi group yang menerima bantuan.

“Dengan seperti ini mereka akan lebih berbeda, kemudian jika ditanggap- tanggap gitu, mereka sudah punya alat yang lengkap,” ujarnya.

Disebutkan, ada 1000 lebih group kesenian yang ada di Kabupaten Purworejo. Group kesenian itu terbagi atas beberapa pengelompokan, diantaranya kelompok Jaran Kepang, kelompok Dolalak, kelompok Hadroh, Incling, Cekok Mondol, Jingpoling, topeng ireng, dan Keroncong.

“Ketika didaerah perbatasan kan ada yang sama misal Purworejo dengan Kulonprogo itu ada Dolalak ada Angguk, tapi memang yang mendominasi adalah kelompok Hadroh, sekarang ibu – ibu banyak yang membuat group Hadroh,” sebutnya.

Woro berharap dengan bantuan hibah alat kesenian itu bisa semakin menambah kepercayaan dari para seniman lokal, terutama yang tradisi, dengan kelengkapan alat yang diterimakan, yang dihibahkan ini, mereka akan lebih menjadi percaya diri untuk bisa memberikan penampilan yang jauh lebih berkwalitas, menambah semangat dan mereka tetep melatih diri, melatih kemampuan untuk akhirnya bisa menampilkan dengan kwalitas yang lebih.

“Kalau sudah seperti ini berharapnya jadi sering ditanggap, kalau sering ditanggap rumusnya mereka akan ada pendapatan, sehingga memang tujuan terakhirya untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan hibah alat kesenian, untuk kelompok kesenian syaratnya harus sudah terdaftar di dinas dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Tapi sebelum itu memang ada pengesahan dari kepala desa tentang kepengurusanya, kalau AD ART itu digunakan untuk syarat keterangan terdaftar, tapi kalau untuk syarat pengajuan itu ada SK dari kepala desa, kemudian ada surat keterangan terdaftar dari dinas lalu semua surat pengantar ini diketahui oleh kepala desa dan camat masing – masing, karena yang bertanggung jawab tentang keberadaanya kan dari beliau- beliau,” jelasnya.

Dinas tambahnya, selain sebagai pemberi juga memiliki tugas untuk memonitor alat kesenian yang telah diberikan, apakah digunakan secara baik, hilang atau rusak.

“Sesuai tugas di Perbup kami harus memonitor kondisi alat, kemarin kita memonitor semua alat itu masih ada, memonitornya sekali dalam setahun, kemudian bila ada kesempatan untuk menampilkan aksi biasanya sembari melakukan monitor. Kalau yang hilang tidak ada, kalau rusak ada dan itu tidak banyak, dan alat – alat itu benar- benar digunakan,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.