Scroll untuk baca artikel
Hukum

Bayi Umur 19 Bulan di Purworejo Jadi Korban Tindak Kekerasan

13
×

Bayi Umur 19 Bulan di Purworejo Jadi Korban Tindak Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat mintai keterangan pada Selasa (31/10/2023)
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat mintai keterangan pada Selasa (31/10/2023)

PURWOREJO, purworejo24.com – Bayi berumur kurang lebih 19 bulan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ramai dikabarkan telah menjadi korban tindak kekerasan anak atau penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang masih sebagai orang tua (ibu) angkat sang bayi.

Akibatnya sang bayi mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit di Purworejo dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Sardjito Yogyakarta untuk penanganan medis lebih lanjut.

Kasus tindak kekerasaan terhadap anak itu saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat ditemui dikantornya, pada Selasa (31/10/2023), membenarkan terkait kabar kasus tindak kekerasan terhadap anak itu. Namun demikian pihak belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait kasus tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kejadianya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 09.45 wib diwilayah hukum Polres Purworejo yaitu diwilayah Kecamatan Purworejo, kemudian untuk perkaranya adalah kekerasaan terhadap anak, untuk pelaku dalam lidik, terlapornya dalam lidik,” ungkap AKP Catur Agus Yudo Praseno.

Dikatakan, usai mendapat kabar tentang kejadian itu, unit PPA Polres Purworejo langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), di backup oleh Tim Resmob Polres Purworejo, dan melakukan penyelidikan sejak awal.

“Kemudian dari kejadian tersebut unit PPA Polres Purworejo dari awal sudah melakukan serangkaian penyelidikan mendatangi TKP, meminta visum, dan penanganan awal terhadap korban dan juga sudah melakukan beberapa keterangan terhadap tiga orang saksi yang sudah kita mintai keterangan dan juga kita sudah melakukan koordinasi terhadap pihak manajemen rumah sakit, sehubungan dengan kondisi korban,” jelasnya.

Disampaikan, pada tanggal 30 Oktober 2023, ibu kandung biologis dari korban (sang bayi) telah membuat laporan secara resmi kepada pihak Polres.

“Untuk proses penanganan, proses penyelidikan, langkah- langkah lidik, untuk nanti kita tentukan melalui mekanisme penyelidikan sedemikian rupa, untuk dapat ditentukan apakah perkara ini bisa ditindaklanjuti dengan penyidikan atau tidak,” ujarnya. (P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.