Scroll untuk baca artikel
PemerintahanPemilu 2024Politik

KPU Purworejo Melantik 80 Anggota PPK, Maksimal Berusia 55 Tahun

57
×

KPU Purworejo Melantik 80 Anggota PPK, Maksimal Berusia 55 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Purworejo, Jawa Tengah, Drs Dulrokhim, mengambil sumpah/janji dan melantik 80 anggota PPK dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo, pada Rabu 4 Januari 2023.
Ketua KPU Purworejo, Jawa Tengah, Drs Dulrokhim, mengambil sumpah/janji dan melantik 80 anggota PPK dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo, pada Rabu 4 Januari 2023.

PURWOREJO, purworejo24.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Drs Dulrokhim, mengambil sumpah/janji dan melantik 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo, di Gedung Ganesha Convention Hall Purworejo, pada Rabu 4 Januari 2023.

PPK itu dilantik untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, di tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga tes wawancara, dan selanjutnya akan mengikuti bimbingan teknis penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Hadir dalam pelantikan PPK itu, Wakil Bupati Purworejo. Hj Yuli Hastuti, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Dandim 0708 Purworejo, Letkol. Inf Yohanes Heru Wibowo, Kabag Ops Polres Purworejo, Kompol Sutoyo, S.H., M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang Susilo, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nurcholik, Kepala Perangkat Daerah, dan unsur terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs Dulrokhim saat ditemui usai kegiatan pelantikan, mengatakan, tugas PKK adalah sebagai tangan panjang untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu serentak yang akan dihelat di tahun 2024 mendatang.

“Untuk selanjutnya kami segera membentuk PPS. Saat ini sedang proses, dan rencana tanggal 24 Januari 2023 sudah bisa dilakukan tes tertulis,” katanya.

Ada tantangan besar yang harus dihadapi oleh PPK selama bertugas nanti, yaitu penyelenggaraan pemilu serentak dengan 5 jenis pemilu yang dilaksanakan dalam sekaligus. Pemilu di tahun 2024 tak jauh beda dengan pelaksanaan pemilu serentak yang telah dilakukan oleh KPU di tahun 2019 lalu.

“Seperti di pemilu tahun 2019 lalu, sehingga dimungkinkan akan selesai pada sore bahkan malam hari. Tugas terberatnya adalah ketika menyalin hasil suara di TPS untuk disampaikan kepada para saksi, Panwas dan ke KPU, baik melalui PPS dan PPK.

Apalagi kali ini peserta pemilu ada 18 peserta, jadi harus bisa memberikan kaporan kepada saksi di TPS dengan jumlah peserta pemilu yang ikut, jika hadir semua ada 18, yaitu menyalin C1 yang kemudian disampaikan ke para saksi plus Panwas, arsip PPS dan dihitung di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Diungkapkan, pengalaman pemilu di tahun 2019 lalu, banyak petugas yang meninggal dunia, bahkan menurut data yang ada hingga mencapai 550 orang se-Indonesia.

“Di Kabupaten Purworejo sendiri ada sekitar 17 orang yang masuk ke rumah sakit, dan telah kita berikan santunan juga fasilitas mengganti biaya perawatan,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi pada pemilu di tahun 2024 nanti, KPU telah berupaya melakukan pencegahan dengan salah satunya yaitu membatasi usia bagi para petugas KPPS, yaitu minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun.

“Kalau dulu kan ndak, lebih dari usia itu. Lalu prioritas kami adalah kesehatan, dengan seleksi melalui tes kesehatan, tidak boleh ada penyakit bawaan, seperti penyakit jantung dan lainnya. Selain itu dari pemerintah daerah juga memberikan pelayanan biaya perawatan di Puskesmas, yaitu separo harga, dan itu berlaku bagi pengurus KPPS dan PPS,” terangnya.

Dirinya berharap, pemilu ditahun 2024 mendatang bisa seperti saat pemilu 2019 kemarin, yaitu bisa berjalan dengan lancar, aman, dan tidak ada penyelenggara pemilu yang jatuh sakit apalagi meninggal dunia.

“Harapannya mereka tetap bisa menjaga kesehatan dan bahagia, itu slogannya KPU sekarang,” harapnya.

Sementara itu, Wabup Purworejo, Hj Yuli Hastuti, menyampaikan PPK memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum.

“Satu hal yang paling penting adalah setiap tindakan seluruh penyelenggara Pemilu termasuk PPK harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, agar langkah dan tindakan kita dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga menekankan kembali pentingnya netralitas seluruh penyelenggara Pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan. Karena merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Saya berharap kepada anggota PPK yang dilantik, untuk segera melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Purworejo dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.(P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.