PURWOREJO, purworejo24.com – Polemik gagal cairnya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 senilai Rp 5,9 miliar akhirnya selesai. Setelah drama panjang, bantuan renovasi rumah bagi rakyat kurang mampu tersebut akhirnya bisa dicairkan.
Sebelumnya diketahui bantuan RTLH yang bernilai miliaran rupiah tersebut sempat dibatalkan melalui surat dari Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Pembatalan tersebut berujung dua kali demonstrasi oleh warga yang telah terlanjur membangun rumah yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima.
Demonstrasi penuntutan pencairan juga didukung oleh Paguyuban kepala desa se Kabupaten Purworejo (Polosoro) dengan mengerahkan ribuan masa. Pada demonstrasi yang kedua Bupati Purworejo akhirnya menjanjikan pencairan dana RTLH sebelum tahun 2022 berakhir.
Usaha dari berbagai elemen masyarakat tersebut akhirnya membuahkan hasil. Hari ini Rabu 28 Desember 2022 Bupati Purworejo Agus Bastian memenuhi janjinya untuk mencairkan bantuan sosial rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2022.
“Alhamdulillah bisa cair, meskipun harus berjuang ekstra keras untuk dapat mencairkannya,” kata Bupati usai acara penyerahan bantuan di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo.
Bantuan RTLH diserahkan secara simbolis diserahkan oleh Bupati kepada perwakilan 41 calon penerima dari 41 desa yang ada di Purworejo.
Diketahui, semula bantuan akan diberikan kepada 398 calon penerima dengan total nilai uang Rp 5.970.000.000. Namun setelah diverifikasi ulang ternyata ada 14 calon penerima yang tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia atau karena alasan teknis lainnya.
“Akhirnya menjadi 384 calon penerima dengan total nilai uang Rp5.760.000.000,” kata dia.
Calon penerima tersebar di beberapa desa yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana masing-masing menerima Rp15.000.000. Sedangkan 14 calon penerima yang tidak lolos verifikasi, akan tetap diberikan bantuan melalui BAZNAS masing-masing sebesar Rp15.000.000.
Agus Bastian menegaskan besaran bantuan untuk RTLH disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya agar dapat dipadukan dengan swadaya terutama untuk pembiayaan yang sifatnya non material.
Dengan adanya bantuan sosial ini, Bupati berharap dapat memberikan manfaat sebagai tempat tinggal yang layak huni, serta memiliki syarat kesehatan dan keselamatan, juga untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
“Saya berpesan agar rumah yang telah dibangun dengan susah payah dan melalui proses yang cukup panjang ini, dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Diakui, ada sejumlah kendala dalam proses pencairan bantuan RTLH. Diantaranya dengan adanya regulasi yang baru, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian. Selain itu juga persyaratan administrasi yang masih kurang lengkap dan kurang valid harus dipenuhi dengan waktu yang mepet.
“Namun dengan koordinasi yang baik dan kerja keras semua pihak, semua permasalahan tersebut dapat diatasi, dan bantuan RTLH dapat dicairkan sebelum tahun 2022 berakhir,” tandas Bupati.(P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.