PURWOREJO, purworejo24.com – Saling lapor antara LSM dan warga yang tergabung dalam paguyuban Materbend (masyarakat terdampak Bendung Bener) di Polres Purworejo, Jawa Tengah, tentang dugaan pungli telah mendapat respon dari petugas dan saat ini tengah dilakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Pada Senin 13 Juni 2022 ini, petugas Polres Purworejo melakukan pemanggilan terhadap dua warga, namun dalam kehadirannya di Mapolres, warga datang dengan ditemani oleh seratusan warga lain yang tergabung dalam paguyuban Masterbend. Mereka datang guna memberikan dukungan dan semangat terhadap warga yang di panggil untuk dimintai keterangan.
“Kehadiran kami ke Polres ini untuk membuktikan bahwa Masterbend taat hukum, dimana kami telah dituduh melakukan pungli oleh LSM. Yang dipanggil untuk dimintai keterangan hanya dua orang tapi kami hadirkan sekitar kurang lebih 150 orang dengan tujuan agar penyidik dapat meminta keterangan sebanyak- banyaknya dan seterang-terangnya,” ungkap ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, saat ditemui di Mapolres Purworejo.
Dalam kedatanganya itu, Masterbend juga meminta kepada polisi untuk menyelesaikan permintaan-permintaan keterangan dari warga pada hari ini juga, dan meminta jangan ada lagi pemanggilan-pemanggilan berikutnya.
“Karena kami masih fokus memperjuangkan 587 bidang lahan yang belum dibayar Uang Ganti Rugi (UGR). 587 bidang lahan itu terdiri dari yang sudah musyawarah namun belum dibayarkan UGR-nya ada 86 bidang, yang sedang menunggu hasil kasasi ada sebanyak 176 bidang, masih dalam proses identifikasi/pemberkasan ada 325 bidang.
Dan saat ini banyak warga yang kehilangan mata pencaharian dan sedang mencari mata pencaharian baru setelah tanah mereka direlakan untuk PSN bendung Bener,” katanya.
Menurutnya, apabila polisi setelah hari ini masih melakukan pemanggilan terhadap warga lagi atas laporan dari LSM maka dinilai akan menyakiti dan melukai hati masyarakat yang dari awal mendukung dan merelakan lahanya untuk PSN bendung Bener. Selain itu juga dapat mengganggu ketentraman, kedamaian, dan ketenangan warga, dapat memancing emosi dan gejolak masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran pembangunan.
“Kami berharap polisi cermat dan bijak dalam menanggapi aduan maupun laporan. Lebih-lebih aduan dari LSM yang berniat menggerogoti warga dan menjadi pion atau cecenguk majikannya,” harapnya.
Selain itu, lanjutnya, kehadiran Materbend di Polres Purworejo juga ingin menanyakan progres penanganan laporan Masterbend atas dugaan pemerasan dan undang-undang IT yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Dimana saudara S itu dinilai nyata-nyata telah menerima uang sebesar 100 juta dan masih meminta tambahan.
“Yang bersangkutan juga melakukan ancaman terhadap salah satu warga apabila permintaannya tidak dituruti. Maka kami berharap polisi cepat bertindak dalam menangani laporan kami karena kami khawatir kalau penanganan ini lambat akan dapat menimbulkan kekacauan dan kerusuhan di masyarakat. Apabila terjadi keributan di masyarakat akibat dari lambannya penanganan kasus ini maka polisi harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum Masterbend, Hifdzil Alim dari Firma Hicon, menegaskan bahwa Masterbend atau warga masyarakat yang tergabung dalam paguyuban Masterbend itu adalah masyarakat yang taat hukum. Warga yang tergabung dalam paguyuban itu dinilai sangat solid jika ada warga yang dipanggil untuk diperiksa oleh kepolisian.
“Tidak hanya sendiri namun kami hantarkan, kami berikan semangat, kami temani untuk keyakinan kita bahwa Masterbend memperjuangkan hak-hak warga itu benar. Secara hukum maupun secara sosial maupun secara agama kami memperjuangkan orang- orang yang tertindas. Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat,” katanya.
Hifdzil Alim juga mendesak dan meminta kepada petugas kalau akan memanggil warga jangan dilakukan sendiri-sendiri, namun panggil secara bersama-sama. Dirinya menganggap yang dialami warga itu sama, dan semua sama dalam tubuh Masterbend.
“Kalau mau panggil sama diperiksa bareng-bareng dan diperiksa juga bareng – bareng tidak sendiri- sendiri. Dari awal tujuan kita adalah memperjuangkan hak warga dalam proyek strategis nasional,” tegasnya.
Disampaikan, meski terjadi pelaporan, dan persoalan, hal itu tidak akan merubah perjuangan Masterbend dalam membela hak warga.
“Tidak akan ada yang berubah di Masterbend, kita akan konsisten memperjuangkan segala hak- hak yang saat ini, sebelumnya diperjuangkan oleh Masterbend. Kami juga menuntut penegak untuk bersikap adil. Masterbend telah melaporkan dua oknum, satu sudah diperiksa satu belum. Kalau mendesak bukan hanya memanggil warga kami namun juga semua, dan kami akan menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.