Dua Desa Gagal Ikut Pilkades Serentak Tahun 2021

oleh -
oleh
Pilkades dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (Ilustrasi)
Pilkades dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (Ilustrasi)

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang sempat mengalami penundaan dan menjadi polemik, akhirnya dipastikan akan digelar pada 3 Mei mendatang. Dengan demikian, hanya 41 desa yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut, sedangkan 2 desa yang bakal calonnya gagal memenuhi persyaratan, diikutkan dalam Pilkades Serentak Tahun 2023.

Kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 160.18/170/2021 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak diKabupaten Purworejo Tahun 2021 tertanggal 12 April 2021. Adanya keputusan itu otomatis membatalkan surat Keputusan Bupati sebelumnya Nomor: 160.18/569/2020 Tentang Penundaan Pilkades Serentak.

Sekretaris Umum Paguyuban Polosor Purworejo, Dwinanto S.E., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Polosoro secara resmi telah menerima informasi tersebut. Sebanyak 41 desa peserta Pilkades juga telah mulai melaksanakan tahapan-tahapan.

“Tahapan-tahapan sudah kembali berjalan. Hari ini kalau tidak salah tahapan Pengumuman Calon Kepala Desa dan deklarasi damai, besok tanggal 24 April sudah mulai kampanye,” kata Dwinanto, Selasa (22/04/2021).

“Pelaksanaan Pilkades 3 Mei, lalu untuk pelantikan dan pengambilan sumpah janji calon kepala desa terpilih dijadwalkan pada tanggal 30 Juni 2021,” imbuhnya.

Disebutkan, dengan adanya SK Bupati yang baru itu, tidak ada lagi gejolak di tingkat desa. Sebanyak 2 desa yang gagal ikut Pilkades tahun ini, yakni Desa Benowo dan Sumbersari, akan diikutkan Pilkades Serentak Tahun 2023.

“Tampaknya 2 desa yang gagal ikut juga bisa menerima karena tidak ada gejolak,” sebutnya.

Dwinanto mengungkapkan, kembalinya jadwal Pilkades ke semula merupakan hasil dari konsultasi Pemerintah Kabupaten Purworejo, DPRD, dan Polosoro dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 April 2021 lalu. Mewakili Polosoro, pihaknya mengapresiasi keputusan itu mengingat jika Pilkades harus ditunda hingga Juni ada dampak sosial besar di masyarakat.

“Biaya masing-masing calon juga membengkak jika jadi diundur, apalagi Juni itu masih suasana lebaran. Harapannya, Pilkades di 41 desa ini bisa berjalan kondusif,” ungkap Dwinanto yang juga menjadi salah satu perwakilan Tim Polosoro dalam konsultasi di Kemendagri.

Sebelumnya, Kabid Kapasitas Kelembagaan dan Sistem Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, menyebut Pilkades serentak akan diikuti 105 calon Kades dari 41 desa. Terdapat total 139 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 pemilih.

“Kami tidak melayani jumlah pemilih lebih dari 500 orang dalam setiap TPS, serta ketentuan protokol kesehatan perlakuannya sama dengan Pilkada Desember tahun lalu,” terangnya. (P24-Bayu)