Scroll untuk baca artikel
EkonomiPemerintahanSosial

Ditulis Meninggal, Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes Ke Pemdes Kalirejo

249
×

Ditulis Meninggal, Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes Ke Pemdes Kalirejo

Sebarkan artikel ini
Ditulis Meninggal, Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes Ke Pemdes
Ditulis Meninggal, Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes Ke Pemdes

BAGELEN, purworejo24.com – Belasan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejom Jawa Tengah mendatangi kantor desa setempat, pada Senin (15/6/2020). Warga memprotes data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI yang ditulis meninggal, padahal mereka masih hidup. Kedatangan warga ditrima oleh Pemdes Desa Kalirejo, bersama TKSK Kecamatan Bagelen dan Muspika Bagelen.

Dalam protes warga, terdapat sejumlah nama penerima BST Kemensos RI di desa Kalirejo, yang disalurkan melalui rekening BRI sebesar 600 ribu. Mereka telah mendapatkan bantuan secara tunai pada tahap I, namun di tahap ke II mereka tidak mendapatkan, setelah di tanyakan kepada petugas Kecamatan, didapati nama mereka telah tertulis dengan data keterangan telah meninggal.

Sejumlah nama yang ditulis meninggal itu diantanya Siti Paryatun ( RT 05 RW 01), Sutarningsih penduduk RT 06 RW 02, Muhalim S Kadi RT 01 RW 01, Sri Ratna RT 09 RW 01 dan Taslimah RT 02 RW 02.

“Kedatangan warga adalah untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menanyakan kok BST tahap kedua milik mereka belum cair, sementara warga lain sudah. Ternyata permasalahannya karena ada keterangan meninggal dalam kolom data,” tutur Sekdes Kalirejo, Taufik Suhardi, saat ditemui di kantornya.

 Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes ke Pemdes Kalirejo
Belasan Warga Penerima BST Kemensos Protes ke Pemdes Kalirejo

Dikatakan, terdapat 18 nama yang diberi keterangan meninggal dalam data, dari 83 nama penerima bantuan, sehingga bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan, tidak bisa ditrima oleh mereka. Dijelaskan, data yang terdapat tulisan meninggal itu dianggap belum final karena belum dimusyawarahkan di tingkat desa. Tetapi entah mengapa, pencairan dana bantuan untuk warga terdampak Covid-19 ini menjadi terganjal.

“Kami menerima soft copy data pada tanggal 9 Juni, lalu kami diminta untuk mengubah data penerima yang dianggap mampu, pindah atau meninggal dunia. Pemdes memberikan tanda kode M, yang kami maksud sebenarnya adalah mampu, tapi oleh TKSK mengartikannya sebagai meninggal dunia,” jelasnya.

Taufik mengakui bahwa pihak desa juga ikut bersalah dalam menyajikan data, karena kode M tidak disertakan kepanjangannya, sehingga terjadi kekisruhan seperti itu. Sementara itu, petugas TKSK, Pupun Rahyanto saat ditemui di kantornya, menjelaskan bahwa, dia salah mengartikan kode yang diberikan pihak desa dan data tersebut belum final.

“Dalam pertemuan tadi sudah saya sampaikan dan mereka mengerti. Namun yang jadi pertanyaan saya, kok bisa ada capture data warga, padahal saya hanya mengirim soft file ke satu perangkat desa dan sudah dicermati,” kata Pupun.

Dia menambahkan bahwa ada warga salah satu dusun yang mengeluh jika dirinya belum mampu, tetapi ‘dipaksa’ keluar dari data penerima BST oleh Kadus dengan alasan sudah mampu.

“Dalam aturan, memang diperbolehkan mengganti penerima bantuan sosial Covid-19 dengan orang lain dengan alasan penerima sudah mampu, meninggal atau pindah,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.