, ,

Masyarakat Terdampak Covid-19 Akan Dapat BLT 600 Ribu per Bulan, Ini kriterianya

oleh -
oleh
Kantor Bupati Purworejo.
Kantor Bupati Purworejo.
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Masyarakat terdampak wabah Covid-19 akan mendapatkan Bantuan Lngsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebesar Rp 600 ribu per bulan. Ada sejumlah kriteria bagi warga yang berhak menerima bantuan tersebut.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam siaran Persnya beberapa waktu yang lalu.

“Ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi minggu ketiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan,” katanya dalam siaran pers Rabu, 15 April 2020.

Guna mendukung progam tersebut pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) mengeluarkan Surat Petunjuk Teknis Pelaksanaa BLT DD tahun anggaran 2020. Dalam surat bernomor 140/1258 tertanggal tersebut ada beberapa kriteria masyarakat yang nantinya akan mendapatkan BLT.

Agus Ari Setiyadi Kepala Dinpermades mengatakan semua desa di Purworejo baru proses persiapan pendataan warga calon penerima manfaat sebagai bahan musyawarah desa khusus. Pendataan tersebut dilakukan oleh tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah terbentuk di semua desa di Kabupaten Purworejo.

“Tidak ada batasan berapa KK yang menjadi sasaran, semua keputusan ditetapkan dalam mekanisme musyawarah desa,” katanya kepada purworejo24.com.

Agus Ari Setyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo
Agus Ari Setyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo

Ia menambahkan, antinya jika calon penerima manfaat memenuhi minimal 9 kriteria yang ditetapkan dari 12 kriteria yang ada maka akan lolos dan mendapatkan BLT. Bantuan akan diberikan selama 3 bulan kedepan dan dimulai pada bulan April 2020.

Kriteria Keluarga Miskin diantaranya :
1. Luas lantai kurang dari 8M²/orang
2. lantainya tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plaster
4. Buang air besar tanpa Fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari Sumur/mata air tidak terlindungi/air hujan
7. Bahan bakar kayu/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam 1 kali dalam seminggu
9. Satu Stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas
12. Sumber penghasilan bertani lahan kurang dari 500 M², buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan pekerjaan lain yang berpenghasilan kurang dari 600 ribu perbulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah, tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal 500 ribu.

“Dana tersebut di fokus disalurkan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan program lain dari pemerintah seoerti penerima PKH, Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), kartu pra kerja,” pungkasnya. (P24-Bayu)