, ,

ASN Nekat Mudik Terancam Sanksi Tegas

oleh -
oleh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati MM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati MM
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah alias mudik selama pandemi Covid-19. Hukuman atau sanksi disiplin tegas bakal diberikan kepada ASN yang nekat melanggar larangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati MM saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Di Kabupaten Purworejo sudah ditindaklanjuti dengan SE Bupati Purworejo Nomor 862/3816/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Keluar Daerah dan/ atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya kepada purworejo24.com.

Dijelaskan, SE Bupati mengatur 3 kategori. Kategori pertama, ASN yang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan/ atau mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB. Kategori 2 bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 200 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB. Ketiga, bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 200 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB.

“Terkait 3 kategori itu, ditetapkan penjatuhan hukuman disiplinnya untuk kategori 1 disiplin ringan, sedangkan kategori lainnya bisa sedang hingga berat. Bergantung dari masing-masing kepala perangkat daerah,” jelasnya.

Terkait aturan itu, semua kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ASN aktivitas ASN. Adapun prosedur pelaporannya yakni kepada bupati melalui BKD.

“Setelah dilaporkan kemudian dimasukkan melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawain milik BKN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nancy mengungkapkan bahwa SE Bupati juga mengatur pengecualian bagi para ASN Purworejo dari luar daerah, seperti Kebumen, Magelang, atau Wonosobo. Mereka tidak masuk 3 kategori tersebut, tetapi dilakukan kebijakan Work from Home (WFH). Sementara dari sekitar 8.000 jumlah ASN di Purworejo, ASN pelaju atau dari luar daerah hanya berkisar ratusan dan tidak lebih dari seribu.

“Pekan lalu BKD bersama tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa perangkat daerah untuk melihat sistem kerja WFH. Kalau tidak bisa melakukan tugas di rumah untuk bisa diperbantukan di posko-posko Covid-19 tingkat kecamatan,” ungkapnya. (P24-Bayu)