4.675 Ketua RT dan 1.842 Ketua RW di Purworejo Bakal Terima Insentif

oleh -
oleh
Sosialisasi pemberian insentif kepada Ketua RW dan Ketua RT di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Kamis (12/3/2020)
Sosialisasi pemberian insentif kepada Ketua RW dan Ketua RT di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Kamis (12/3/2020)

KUTOARJO, purworejo24.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan sosialisasi pemberian insentif kepada Ketua RW dan Ketua RT di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, pada Kamis (12/3/2020). Sebanyak 200 orang perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Kecamatan Kutoarjo, Grabag dan Butuh hadir dalam sosialisasi ini.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, yang juga dihadiri Camat Kutoarjo, Grabag dan Butuh. Sosialisasi bagi Ketua RW dan Ketua RT se Kabupaten Purworejo memang dilakukan secara bertahap dalam lima kali pelaksanaan.

Wakil Bupati Yuli Hastuti menjelaskan, pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020.

“Sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif  Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo,” katanya.

Dikatakan, pemberian insentif ini merupakan  penghargaan Pemda kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, memacu kinerja dan semangat kerja, agar terwujud kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat.

“Pemberian insentif dan pengelolaan insentif RT dan RW di desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin,” lanjutnya.

Adapun besaran insentif, lanjutnya, sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati yaitu sebesar Rp 250.000,00 per bulan yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan. Sedangkan untuk insentif di desa dibayarkan setiap empat bulan sekali.

“Di seluruh Kabupaten Purworejo, jumlah Ketua RT yang menerima yakni 4.156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan,” sebutnya.

Wabup berharap dengan adanya insentif ini, akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing, demi terwujudnya Kabupaten Purworejo yang semakin maju dan sejahtera.

“Mohon maaf saat ini Pemda baru bisa memberi insentif sebesar ini, anggap sebagai ganti bensin. Mudah-mudahan ke depan dengan adanya Bandara YIA akan berkembang kawasan industri yang dapat menaikkan PAD, sehingga insentif yang diberikan bisa naik,” katanya.

Sementara itu Kabid Kelembagaan Dinpermasdes, Bagas Adi Karyanto menjelaskan, yang perlu diperhatikan oleh para Ketua RT dan Ketua RW penerima insentif adalah SK penetapan sebagai Ketua RT/Ketua RW yang dibuat oleh lurah atau kepala desa. SK ini merupakan persyaratan dalam permohonan pencairan insentif dimaksud.

Selain itu juga diperlukan SK kepala desa untuk insentif desa, tentang penetapan penerima dan besaran penerimaan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan untuk insentif kelurahan diperlukan SK camat tentang penetapan penerima dan besaran penerimaan insentif Ketua RT dan Ketua RW.

“Kepada Ketua RT dan Ketua RW sebagai penerima insentif, dalam pertanggungjawabannya diwajibkan membuat laporan kegiatan dalam satu bulan minimal 3 kegiatan. Ini merupakan persyaratan untuk pencairan insentif bulan berikutnya/tahap berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Purworejo, Budi Sunaryo, mengatakan bahwa kebijakan pemberian intensif kepada RT merupakan produk inisiatif DPRD.

“Hanya jangan sampai hal itu diklaim atau untuk modal kampanye,” pungkasnya.(P24-Drt)