Larangan Berkunjung di Rutan dan Rumah Sakit

oleh -
oleh
Rumah Tahanan kelas IIB Purworejo
Rumah Tahanan kelas IIB Purworejo
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Purworejo, melarang siapa pun untuk menjenguk warga binaan. Namun lapas menyediakan layanan video call untuk melepaskan kerinduan antara para warga binaan pada keluarganya.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, Lukman Agung Widodo, menjelaskan hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Rutan Purworejo.

“Sementara kunjungan manual ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona. Mulai Sabtu (22/3/2020) besok warga binaan atau narapidana dan keluarga bisa melakukan video call dari pagi hingga sore jam 4, menggunakan fasilitas kantor, namun dibatasi maksimal hanya 5 menit per warga binaan,” kata Lukman Agung Widodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Larangan kunjungan ke rutan itu akan diberlakukan selama 14 hari kedepan. Bila tidak ada perpanjangan dan kondisi membaik, kunjungan akan diberlakukan secara normal kembali pada awal April mendatang.

“Bila tidak ada perpanjangan waktu, kunjungan manual mulai aktif lagi besok pada 2 April mendatang,” katanya.

Guna mengantisipasi penyebaran virul, tambahnya, lingkungan Rutan juga telah dilakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, dengan bahan resep dari Dinas Kesehatan Purworejo dan BPOM.

Larangan kunjungan juga diberlakukan oleh RSUD Tjitrowarjodo. Kebijakan baru itu diberlakukan oleh pihak RSUD guna mengantisipasi penyebaran virus corona di RSUD. Humas RSUD, Leli Dwi Pramudyani mengatakan, mulai tanggal 16 Maret hingga waktu yang belum ditentukan, pasien rawat inap tidak boleh dibesuk.

“Penunggu pasien maksimal dua orang. Setiap penunggu akan mendapatkan kartu penunggu. Calon penunggu pasien pun terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya. Jika sakit batuk, pilek dan disertai suhu tubuh di atas 38° C maka tidak diperbolehkan menunggui pasien,” kata Leli.

Dikatakan, pihak RSUD Tjitrowardojo juga telaj menyediakan hand sanitizer di setiap bangsal. Penunggu wajib membersihkan tangannya saat keluar atau masuk ruang rawat inap pasien.

“Anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke area rumah sakit,” jelas Leli.

Dia menambahkan, RSUD Tjitro Wardojo telah siap menjadi RS rujukan penyakit corona di Purworejo. BLUD tersebut telah memiliki alat pelindung diri (APD), dokter spesialis paru-paru dan enam buah kamar isolasi bertekanan negatif.(P24-Drt)